PERPAJAKAN Edisi Ketiga
Synopsis
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara saat ini, dengan demikian maka pelajaran pajak bagi Mahasiswa sangat penting mengingat Mahasiswa merupakan penerus bangsa di masa yang akan datang. Dalam buku ini membahas pajak penghasilan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Buku perpajakan ini merupakan edisi ketiga dari perubahan atau update atas buku perpajakan pajak edisi sebelumnya. Peraturan perpajakan terus mengalami perubahan mengikuti arah kebijakan, kondisi sosial dan ekonomi dan faktor-faktor yang dapat digunakan sebagai fungsi pendanaan dan mengatur sehingga negara dapat berjalan dengan baik.
Penulis berharap buku ini dapat menjadi buku pegangan mahasiswa dalam perkuliahan atau menjadi menambah pengetahuan masyarakat Indonesia terkait pajak penghasilan sehingga dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
References
---------Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
---------Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
---------Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
--------Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
--------Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015
---------Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Penghasilan yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
---------Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
---------Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
---------Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 perubahan dari PMK-244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23
---------PMK-154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.10/2016.
---------Peraturan Direktur Jederal Pajak Nomor: PER-31/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kgiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
---------Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-70/PJ/2015 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain